Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Kompas.com - 30/05/2020, 22:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan tentang pembukaan kembali rumah ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi virtual, Sabtu (30/5/2020).

Panduan tersebut dibuat dalam mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah serta meningkatkan spiritualitas umat bergama pada masa pandemi dengan menaati protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: 102 Kabupaten/Kota Diizinkan Buka Kegiatan Masyarakat Produktif

Panduan tersebut juga mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagaamaan sosial berdasarkan situasi nyata Pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Fachrul menjelaskan, jika ditemukan penularan virus Covid-19 di suatu wilayah rumah ibadahan, penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah tidak dibenarkan, baik berjamaah atau kolektif.

Baca juga: Sambut New Normal, Rumah Ibadah di Tangsel Akan Dibuka Bertahap Awal Juni 2020

Adapun syarat penyelenggaraan pembukaan rumah ibadah sebagai berikut:

1. Bagi pengurus rumah ibadah

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di setiap area rumah ibadah,

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand-sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,

e. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah,

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, maka mereka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai maupun kursi dengan minimal jarak 1 meter,

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau