JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang belum melandai memaksa Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama tiga kali berturut-turut.
Akibatnya, banyak fasilitas publik yang terpaksa memperpanjang penutupan operasionalnya untuk sementara, seperti perkantoran, mal, dan sekolah.
Namun, bagaimana jika PSBB berakhir? Berdamai dan hidup bersama Covid-19 tak terelakkan. Hal ini karena kasus terinfeksi di Indonesia terus bertambah.
Di sisi lain, sektor ekonomi dan bisnis tak bergerak dengan konsekuensi puluhan juta pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itulah, wacana untuk melonggarkan PSBB mengemuka. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa masyarakat Indonesia harus siap untuk terbiasa menghadapi virus ini.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Pengelola Saat Membuka Mal Kembali
Jokowi mengatakan hal ini berdasarkan pernyataan Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa Covid-19 tidak akan benar-benar bisa hilang.
Terkait hal tersebut, konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia dan Knight Frank merekomendasikan sejumlah langkah dan upaya yang harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas.
Keduanya menawarkan solusi kepada pengelola gedung perkantoran, baik di central business district (CBD) Jakarta, non-CBD, maupun di kota-kota lainnya.
Para pengelola atau manjemen gedung perkantoran, perusahaan penyewa, dan karyawannya harus terbiasa hidup dalam kebiasaan baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.