JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Terkait hal tersebut, APLN sebagai salah satu pemegang izin menyikapinya dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana Perpres Nonor 60 Tahun 2020 tersebut tentunya juga akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah berjalan," ujar Justini.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti, Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selanjutnya baca di sini Reklamasi Empat Pulau Direstui Jokowi, Ini Tanggapan Agung Podomoro
Pandemi Covid-19 telah membuat pasar Kawasan Industri ( KI) mengalami perlambatan.
Meski begitu, perlambatan tersebut diprediksi tidak akan berlangsung lama. Bahkan, KI akan segera bangkit paling lambat pada tahun depan.
Senior dan Direktur Leads Property Darsono Tan memastikan hal tersebut saat konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan