Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] 4 Kemudahan Layanan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Kompas.com - 30/04/2020, 14:14 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan empat kemudahan untuk memperpanjang hak atas tanah.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dampak yang ditimbulkan pada sektor ekonomi akibat adanya pandemi virus Corona.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Selanjutnya, lima tips bisa dilakukan pemilik untuk mengubah desain interior rumah mereka dengan anggaran terbatas diantaranya, menggunakan wallpaper berpola, tirai tipis, dan lain sebagainya.

Terakhir, Kompas.com menyajikan empat tips untuk mengubah dapur mungil menjadi lebih luas.

Berikut ini berita selengkapnya:

Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus dalam bidang pertanahan untuk mencegah dampak yang ditimbulkan pada sektor ekonomi akibat pandemi virus Corona.

“Peran Kementerian ATR/BPN adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat jangan sampai terganggu karena tidak ada layanan dari BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sofyan melanjutkan, relaksasi tersebut berupa perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah, jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian dan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun.

Selanjutnya baca di sini Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Tips Mengubah Tampilan Interior Rumah dengan Biaya Murah

Berikut ini, lima ide mengubah tampilan rumah dengan budget terbatas:

1. Gunakan wallpaper berpola

Menggunakan wallpaper berpola merupakan cara tepat yang takkan menguras kantong untuk membuat rumah nampak berbeda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau