Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Titik Check Point Disiapkan di Tol Pandaan-Malang

Kompas.com - 28/04/2020, 19:57 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Pandaan Malang mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan pengendalian transportasi selama masa larangan mudik 2020 di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

Pemberlakuan pengendalian transportasi ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, pengendalian transportasi tersebut dilakukan mulai hari ini Selasa (28/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020).

Baca juga: Selama PSBB, Trafik Tol Anjlok hingga 60 Persen

"Ada tiga lokasi check-point di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang yakni, akses keluar Gerbang Tol (GT) Lawang, lokasi rencana rest area di KM 84 A, serta akses keluar GT Malang," jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Titik check-point pertama berada di akses keluar GT Lawang yang difungsikan untuk menyaring kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju Kabupaten Malang.

Lokasi check-point kedua berada di tanah persiapan rest area KM 84 A. Pengguna jalan dari arah Surabaya akan diarahkan masuk ke check point tersebut.

Baca juga: Catat, Ini 7 Titik Penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera

Pengelola akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengendara dengan tujuan perjalanan ke Malang.

Bagi pengguna jalan yang diizinkan, nantinya diarahkan masuk lajur kiri untuk melanjutkan ke Malang.

Sementara, pengguna jalan yang tujuannya mudik atau tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, akan diminta putar balik melalui U-Turn di KM 84+500 ke arah asal.

Terakhir, check-point ketiga berada di akses keluar GT Malang yang difungsikan untuk menjaring pengguna jalan dari arah Lumajang.

Pengendalian transportasi selama masa larangan mudik ini dilakukan oleh personel Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Hal ini dikecualikan untuk kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Agus menjelaskan, penyiapan pengendalian transportasi yang dilakukan berupa perambuan, water barrier, rubber cone, dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan”, kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com