Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 50 Persen

Kompas.com - 18/04/2020, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Suyus Windayana mengungkapkan, layanan Hak Tanggungan Elektronik atau HT-el telah mencapai separuh dari target yang ditetapkan.

"Per Maret 2020 HT-el yang tercatat sudah berada pada angka 23.000 Hak Tanggungan yang terlayani. Hal ini karena perbankan sebagai pihak terkait sudah berbasis elektronik," kata Suyus dalam konferensi video, Jumat (18/4/2020).

Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi jauh lebih cepat, yakni dari biasanya 100 hingga 200 hari, menjadi 7 hari saja.

Suyus optimistis, target seluruh Hak Tanggungan terlayani secara elektronik pada Semester II mendatang. 

Hal ini mempertimbangan, hingga saat ini sudah 90 persen kantor pertanahan di seluruh Indonesia terintegrasi elektronik.

Adapun salah satu bentuk penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan.

Selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan yakni layanan elektronik informasi pertanahan berupa zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Sedangkan untuk HT-el sendiri meliputi layanan Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi.

HT-el ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com