"Per Maret 2020 HT-el yang tercatat sudah berada pada angka 23.000 Hak Tanggungan yang terlayani. Hal ini karena perbankan sebagai pihak terkait sudah berbasis elektronik," kata Suyus dalam konferensi video, Jumat (18/4/2020).
Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi jauh lebih cepat, yakni dari biasanya 100 hingga 200 hari, menjadi 7 hari saja.
Suyus optimistis, target seluruh Hak Tanggungan terlayani secara elektronik pada Semester II mendatang.
Hal ini mempertimbangan, hingga saat ini sudah 90 persen kantor pertanahan di seluruh Indonesia terintegrasi elektronik.
Adapun salah satu bentuk penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan.
Selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan yakni layanan elektronik informasi pertanahan berupa zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Sedangkan untuk HT-el sendiri meliputi layanan Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi.
HT-el ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/18/110000821/layanan-hak-tanggungan-elektronik-tembus-50-persen