Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Layanan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 50 Persen

"Per Maret 2020 HT-el yang tercatat sudah berada pada angka 23.000 Hak Tanggungan yang terlayani. Hal ini karena perbankan sebagai pihak terkait sudah berbasis elektronik," kata Suyus dalam konferensi video, Jumat (18/4/2020).

Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi jauh lebih cepat, yakni dari biasanya 100 hingga 200 hari, menjadi 7 hari saja.

Suyus optimistis, target seluruh Hak Tanggungan terlayani secara elektronik pada Semester II mendatang. 

Hal ini mempertimbangan, hingga saat ini sudah 90 persen kantor pertanahan di seluruh Indonesia terintegrasi elektronik.

Adapun salah satu bentuk penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan.

Selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan yakni layanan elektronik informasi pertanahan berupa zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Sedangkan untuk HT-el sendiri meliputi layanan Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi.

HT-el ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/18/110000821/layanan-hak-tanggungan-elektronik-tembus-50-persen

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+