Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdagin Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Mal yang Bandel Beroperasi

Kompas.com - 17/04/2020, 16:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka saat pandemi virus Corona belum mereda.

Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah meminta seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional, khususnya sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih menjalankan operasionalnya pada Kamis (16/4/2020).

"Kami sudah ada imbauan dari surat edaran Walikota Bandung terkait pencegahan virus Covid-19 untuk menginstruksikan mal-mal di Kota Bandung harus ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi," kata Elly seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2020).

Elly menuturkan, saat dirinya mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya beroperasional.

Elly menyimpulkan, pengelola pusat perbelanjaan tersebut masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung.

Meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kami sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," kata Elly.

Dalam surat edaran tersebut, hanya toko swalayan dan obat-obatan yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus Corona.

Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

Apabila ada mal yang masih tetap melakukan operasional setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal.

Sebab, Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.

Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat.

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekedar imbauan.

"Surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," jelas Elly.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan virus Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota," kata Rasdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau