Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2020, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan wilayah Jakarta Timur menutup paksa puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang tak menaati ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (13/4/2020)

"Hari ini kami tutup (paksa), Manager PGC katanya sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," terang Camat Kramat jati Eka Darmawan seperti dikutip Antara, Senin (13/4/2020).

Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas jual-beli barang di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4/2020) lalu.

Baca juga: Berikut Daftar Mal Bodetabek yang Perpanjang Masa Penutupan Sementara

Saat ini, puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka sekaligus memberikan teguran secara lisan.

"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," lanjut Eka.

Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka toko mereka dengan alasan tidak berjualan secara langsung, melainkan melalui daring (online).

"Alasannya mereka yang buka karena jualan secara daring," kata Eka.

Merujuk pada aturan PSBB, ada beberapa kriteria dalam menjual barang secara daring yakni, barang kebutuhan pokok.

Sedangkan di luar kriteria tersebut, wajib melakukan penutupan sesuai dengan aturan.

"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerjasama dengan pihak pengelola, kami bersama-sama melakukan imbauan," jelas Eka.

Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB.

"Besok kami tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," tukas Eka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com