PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mencantumkan, bahwa yang berhak menentukan PSBB atau tidak hanyalah Kementerian Kesehatan.
Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Permenkes ini disambut dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur, salah satunya, tentang pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selain barang saat PSBB.
Namun, sejumlah aturan tersebut dipatahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCovid-19 yang justru mengizinkan ojol mengangkut penumpang.
Terang saja, penerbitan Permenhub ini memancing perdebatan karena berseberangan dengan Pergub DKI serta Permenhub itu sendiri karena keduanya berbeda dalam menerjemahkan pembatasan fisik (physical distancing) selama PSBB.
Sebaiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu kepada Permenkes tentang PSBB. Hal ini karena yang mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan PSBB adalah Kemenkes bukan Kemenhub.
Saya merasa sedih sekali, permasalahan tidak hanya terjadi pada peraturan dan payung hukum yang saling kontradiksi, melainkan juga fakta di lapangan.
Hari ini, Senin (13/4/2020) terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun keretarel listrik (KRL), seperti Citayam dan Bogor.
Peristiwa ini sama seperti sebelumnya, dan boleh dikatakan pembatasan fisik gagal dilakukan, hingga pada akhirnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah perjalanan KRL untuk mengangkut penumpang.
Ironis sebenarnya, kekeliruan yang sama dilakukan lagi karena menumpuknya penumpang di stasiun, karena ada pembatasan perjalanan tanpa data peak-hour, dan data asal-tujuan penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.