Kekeliruan ini kembali terjadi karena yang dikurangi jam perjalanannya bukan dikurangi penggunanya.
Padahal, menurut hemat kami, yang tepat adalah mengurangi jumlah penumpangnya bukan jam perjalannya.
Terlebih load factor yang diizinkan hanya 50 persen, konsekuensi logisnya jumlah perjalanan KRL harus 2 x lebih banyak.
Misalnya, satu rangkaian KRL normal bisa mengangkut 2.000 orang, maka mengacu PSBB kapasitas penumpang maksimal 1.000 orang.
Oleh karena itu, dalam pemberlakuan PSBB ini diperlukan dua rangkaian KRL dalam 1 waktu perjalanan.
Seharusnya Kemenhub lebih fokus dalam mengatur transportasi massal ini karena bangkitannya jauh lebih banyak ketimbang urusan ojol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.