Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdagin Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Mal yang Bandel Beroperasi

Kompas.com - 17/04/2020, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka saat pandemi virus Corona belum mereda.

Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah meminta seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional, khususnya sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih menjalankan operasionalnya pada Kamis (16/4/2020).

"Kami sudah ada imbauan dari surat edaran Walikota Bandung terkait pencegahan virus Covid-19 untuk menginstruksikan mal-mal di Kota Bandung harus ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi," kata Elly seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2020).

Elly menuturkan, saat dirinya mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya beroperasional.

Elly menyimpulkan, pengelola pusat perbelanjaan tersebut masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung.

Meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kami sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," kata Elly.

Dalam surat edaran tersebut, hanya toko swalayan dan obat-obatan yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus Corona.

Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

Apabila ada mal yang masih tetap melakukan operasional setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+