KOMPAS.com - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Kebijakan ini dikecam Akademisi sekaligus Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Selanjutnya, sejumlah pengelola hotel diketahui tetap menjalankan operasionalnya dengan berbagai macam promo, salah satunya "Work From Hotel" atau WFH.
Terakhir, tinggal di apartemen selama pandemi Covid-19 dianggap lebih aman.
Hal tersebut disebabkan hunian apartemen biasanya telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti keamanan, privasi, hingga kebersihan.
Berikut ini berita selengkapnya:
Subsidi BBM untuk "Unicorn", Ketidakadilan Kebijakan Sektor Transportasi
Sebagaimana banyak diberitakan di media pada hari Selasa (14/4/2020) bahwa BUMN terbesar negeri ini, yaitu PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.