KOMPAS.com - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Kebijakan ini dikecam Akademisi sekaligus Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Selanjutnya, sejumlah pengelola hotel diketahui tetap menjalankan operasionalnya dengan berbagai macam promo, salah satunya "Work From Hotel" atau WFH.
Terakhir, tinggal di apartemen selama pandemi Covid-19 dianggap lebih aman.
Hal tersebut disebabkan hunian apartemen biasanya telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti keamanan, privasi, hingga kebersihan.
Berikut ini berita selengkapnya:
Subsidi BBM untuk "Unicorn", Ketidakadilan Kebijakan Sektor Transportasi
Sebagaimana banyak diberitakan di media pada hari Selasa (14/4/2020) bahwa BUMN terbesar negeri ini, yaitu PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa.
Kebijakan itu ditujukan kepada para pelaku angkutan berbasis daring khususnya ojol berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Seyogyanya Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu.
Selanjutnya baca di sini Subsidi BBM untuk Unicorn, Ketidakadilan Kebijakan Sektor Transportasi
Ketika WFH Dimaknai sebagai "Work From Hotel", Berikut Penawarannya
Sejumlah pengelola hotel diketahui tetap menjalankan operasionalnya dengan berbagai macam promo.