Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Sopir AKAP: Yang Susah Bukan hanya Ojol, Pemerintah Harus Adil

Kompas.com - 16/04/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Untuk menyiasatinya, Dhira melakukan pekerjaan serabutan. Apa pun dia kerjakan, asal dapat terus berkarya dan menghindari menengadahkan tangan.

"Saya melakukan pekerjaan mekanikal seperti benerin motor yang rusak, benerin rumah orang. Intinya, apa saja yang dapat saya kerjakan ya saya kerjakan. Ini saya lakukan untuk bertahan hidup," ungkap Dhira.

Kalau tidak ada pekerjaan sampingan, Dhira hanya berdiam diri di rumah. Oleh karena itu, dia merasa sangat sedih saat rekan seprofesi lainnya, terutama pengemudi ojol, mendapat perlakuan istimewa.

Padahal, kata Dhira, sopir angkutan pariwisata dan ojol sama-sama bekerja di lapangan.

Namun, angkutan pariwisata telah lama tiarap sejak industri pariwisata turun drastis menyusul berkurangnya perjalanan wisata, dan dibatasinya penerbangan antar-negara.

Dia menambahkan, tak hanya sopir angkutan pariwisata, juga pegawai perhotelan, tour guide, biro travel, dan karyawan lainnya yang terkait industri pariwisata sudah dirumahkan. 

Sedangkan pengemudi ojol masih ada pemasukan. Mereka masih bisa menggunakan aplikasi pesanan makanan atau belanja.

"Kami sama sekali tidak ada job sejak masa pandemi Covid-19 ini," cetus Dhira.

Dia mengharapkan, Pemerintah memberlakukan kebijakan secara merata. Seluruh lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19 harus diperhatikan secara adil.

"Kami sama sekali tidak ada denyut kehidupan lagi. Padahal kami pejuang pariwisata dengan devisa nomor dua terbesar di Indonesia. Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini," imbuh dia.

Dhira tak berharap banyak kepada Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, karena menurutnya yang bersangkutan tidak bisa diharapkan.

"Kami hanya minta keadilan. Itu saja," kata dia.

Bukan satu-satunya

sopir busKompas.com/Fathan Radityasani sopir bus
Menurut Akademisi dan Peneliti pada Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan pada masa pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Djoko sangat menyayangkan perhatian Pemerintah dan BUMN justru sangat berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.

Padahal, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau