Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Desak Pencabutan Permenhub No 18/2020, Terlalu Memanjakan Aplikator

Kompas.com - 12/04/2020, 18:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dengan begitu, Pemerintah harus menyediakan tambahan personel serta anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

Djoko berpendapat, kalau hal tersebut dilakukan pasti sulit untuk diaplikasikan di lapangan dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Terutama di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu.

Jika dilaksanakan pun akan menimbulkan kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada.

"Nampak sekali, pasal ini untuk mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring," tegas Djoko.

Selama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan aplikator sudah melaksanakan PSBB di Jakarta dengan mentaati aturan yang sudah diberlakukan. Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan.

Dan jika diterapkan, akan menimbulkan kesenjangan sosial di antara moda transportasi yang lain. 

Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan dari protokoler kesehatan. Meskipun, aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.

Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Djoko menuturkan, selama ini, tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau