JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengizinkan Pemerintah Daerah ( Pemda) memanfaatkan sejumlah Rumah Susun Sewa ( Rusunawa) di beberapa daerah di Indonesia sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat terjangkit virus Corona.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020), mengatakan pihaknya siap memberikan izin tersebut.
"Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan virus Covid-19 di daerah," kata Khalawi.
Baca juga: Antisipasi Pasien Covid-19 Membeludak, 3 Menara Tambahan Wisma Atlet Disiapkan
Rusunawa tersebut dinilai tepat sebagai loaksi karantina karena telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair seperti tempat tidur dan lemari pakaian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Namun demikian, Khalawi melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya, mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Silahkan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19,” ucap Khalawi.
Namun, satu hal penting yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR dengan tak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa.
Selain itu, juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila pandemi virus Covid-19 telah mereda.
Selain itu, Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di berbagai daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan Covid-19 di daerah.
Baca juga: Rusunawa Muaro Painan Disulap Jadi Lokasi Karantina Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan