Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusunawa Bisa Dijadikan Tempat Karantina Corona, Ini Syaratnya!

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020), mengatakan pihaknya siap memberikan izin tersebut.

"Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan virus Covid-19 di daerah," kata Khalawi.

Rusunawa tersebut dinilai tepat sebagai loaksi karantina karena telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair seperti tempat tidur dan lemari pakaian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Namun demikian, Khalawi melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.

Salah satunya, mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Silahkan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19,” ucap Khalawi.

Namun, satu hal penting yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR dengan tak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa.

Selain itu, juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila pandemi virus Covid-19 telah mereda.

Selain itu, Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di berbagai daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan Covid-19 di daerah.

Untuk itu, mereka wajib mematuhi aturan dari Pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Sebagai informasi, Kementerian PUPR berupaya membantu Pemda di berbagai daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19.

Beberapa Rusunawa di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19 yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

Rusunawa Pekerja atau ASN di Sumatera Barat menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19.

Kemudian, Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.

“Kami berharap masyarakat dalam status OTG, ODP dan pasien Covid-19 yang dirawat Rusunawa ini bisa lekas sehat,” terang Khalawi.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/09/133000821/rusunawa-bisa-dijadikan-tempat-karantina-corona-ini-syaratnya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke