JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Related Business (JMRB) selaku pengelola rest area jalan tol memasang rambu pembatas jarak.
Pemasangan rambu dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi menghasilkan antrean atau kontak fisik.
Lokasi pemasangannya antara lain di toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, area ritel, dan sebagainya.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, pemasangan rambu jarak telah diterapkan di rest area wilayah Jawa Barat, meliputi KM 88 A dan 88 B Purbaleunyi dan rest area KM 207 A Palikanci.
Baca juga: Jasa Marga Genjot Tahap 2 Rest Area Tol Trans Jawa
Kemudian di area Jawa Tengah rambu tersebut telah dipasang di rest area ruas Tol Batang-Semarang yakni KM 379 A, KM 389 B, KM 391 A.
Lalu di ruas Solo-Ngawi yang meliputi rest area KM 519 A, KM 519 B, KM 538 A, KM 538 B, KM 575 A, serta KM 575 B.
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujar Tita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Selain memasang rambu pembatas, Tita menuturkan, PT JMRB telah menyediakan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu.
Perusahaan juga memasang poster dan spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspadaan akan Corona.
Tak lupa penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelola Perusahaan dengan melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.