Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2020, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Aturan ini diterapkan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PUPR kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan admonistrator.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2020 Tentan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2020), para pegawai yang bekerja dari rumah.

Baca juga: Berlakukan WFH, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Jalan

Berikut poin dari surat edaran tersebut:

1. Pegawai yang suspect/probable/confirmed corona agar mengubungi fasilitas kesehatan atau mengarantina diri sesuai pertimbangan.

2. Skema bekerja dari rumah dilakukan dengan mempertimbangkan peta sebaran covid-19, riwayat perjalanan, domisili, usia, moda transportasi, ketersediaan fasilitas pendukung, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

3. Bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri dari negara yang terjangkit harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

4. Sementara pegawai yang kembali dari perjalanan dinas ke daerah yang positif terkena covid-19 harus melakukan self monitoring berupa pemeriksaan tubuh selama dua kali dalam sehari.

5. Selain itu perjalanan dinas luar negeri dilarang. Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri dibatasi untuk perjalanan yang sangat penting dan mendesak.

6. Penyelenggaraan seminar/lokakarya/rapat tetap dilaksanakan dengan mencermati perkembangan penyebaran corona di area tersebut dan mengurangi kontak langsung antar peserta.

7. Selanjutnya seminar/lokakarya/rapat yang akan diikuti banyak peserta namun belum dilakukan agar dijadwalkan ulang, kecuali jika menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (e-learning).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+