Aturan ini diterapkan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PUPR kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan admonistrator.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2020 Tentan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2020), para pegawai yang bekerja dari rumah.
Berikut poin dari surat edaran tersebut:
1. Pegawai yang suspect/probable/confirmed corona agar mengubungi fasilitas kesehatan atau mengarantina diri sesuai pertimbangan.
2. Skema bekerja dari rumah dilakukan dengan mempertimbangkan peta sebaran covid-19, riwayat perjalanan, domisili, usia, moda transportasi, ketersediaan fasilitas pendukung, dan efektivitas pelaksanaan tugas.
3. Bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri dari negara yang terjangkit harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.
4. Sementara pegawai yang kembali dari perjalanan dinas ke daerah yang positif terkena covid-19 harus melakukan self monitoring berupa pemeriksaan tubuh selama dua kali dalam sehari.
5. Selain itu perjalanan dinas luar negeri dilarang. Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri dibatasi untuk perjalanan yang sangat penting dan mendesak.
6. Penyelenggaraan seminar/lokakarya/rapat tetap dilaksanakan dengan mencermati perkembangan penyebaran corona di area tersebut dan mengurangi kontak langsung antar peserta.
7. Selanjutnya seminar/lokakarya/rapat yang akan diikuti banyak peserta namun belum dilakukan agar dijadwalkan ulang, kecuali jika menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (e-learning).
https://properti.kompas.com/read/2020/03/17/155733521/antisipasi-corona-kementerian-pupr-juga-berlakukan-work-from-home