Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Pemerintah Sahkan 57 RDTR Jadi Perda

Kompas.com - 11/03/2020, 11:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelesaikan penyusunan 57 Rencana Detail Tata Ruang.

Rencananya, seluruh RDTR tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Mei 2020.

Saat ini, proses pengesahan tersebut memasuki tahap persetujuan dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, hingga kini, di seluruh Indonesia baru 55 RDTR yang telah disahkan menjadi perda.

Untuk itu, Abdul mengatakan pihaknya melakukan percepatan program penyusunan RDTR melalui RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS).

"Tahun ini kami melakukan percepatan dengan menambah sekitar 57 RDTR. Mudah-mudahan bisa jadi perdanya dan bisa langsung dinaikkan ke sistem OSS," kata Abdul di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, tahun 2020, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan percepatan penyusunan 42 RDTR melalui program bimbingan teknis serta 24 RDTR melalui program bantuan teknis. 

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat 200 RDTR Prioritas

Saat sudah disahkan, perda itu dapat diintegrasikan dengan sistem OSS. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyebut, saat ini pihaknya sedang membangun data tata ruang yang dikombinasikan dengan data pertanahan.

Memang data tersebut kini baru berbentuk dua dimensi. Namun ke depan, pihaknya akan mengembangkan basis data berbentuk tiga dimensi.

"Kami juga sekarang sedang membangun data tata ruang. Nanti kami kombinasikan dengan data pertanahan. Ini dalam rangka mempercepat RDTR," kata Himawan.

Cara ini diharapkan mempermudah proses perizinan investasi. Abdul menuturkan, Investor bisa dengan mudah melakukan input lokasi usaha melalui OSS yang terhubung dengan sistem milik Kementerian ATR/BPN.

Ke depannya, RDTR yang telah masuk ke dalam sistem OSS juga bisa digunakan untuk mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bila sebelumnya, pengajuan IMB melalui proses, persyaratan, serta analisis yang panjang, maka dengan sistem ini, pengajuan izin tersebut hanya memerlukan dokumen berupa gambar peta atau gambar rumah.

"Kalau sekarang ke depan kalau sudah ada RDTR nya masyarakat kalau memohon IMB cuma bawa dokumen gambar peta atau gambar rumah nanti suruh ceklis. Ceklis itu misal tinggi bangunan cocok, rasio bangunan cocok, dicek, tinggal tanda tangan. Intinya gitu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau