JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelesaikan penyusunan 57 Rencana Detail Tata Ruang.
Rencananya, seluruh RDTR tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Mei 2020.
Saat ini, proses pengesahan tersebut memasuki tahap persetujuan dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, hingga kini, di seluruh Indonesia baru 55 RDTR yang telah disahkan menjadi perda.
Untuk itu, Abdul mengatakan pihaknya melakukan percepatan program penyusunan RDTR melalui RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS).
"Tahun ini kami melakukan percepatan dengan menambah sekitar 57 RDTR. Mudah-mudahan bisa jadi perdanya dan bisa langsung dinaikkan ke sistem OSS," kata Abdul di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, tahun 2020, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan percepatan penyusunan 42 RDTR melalui program bimbingan teknis serta 24 RDTR melalui program bantuan teknis.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat 200 RDTR Prioritas
Saat sudah disahkan, perda itu dapat diintegrasikan dengan sistem OSS. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyebut, saat ini pihaknya sedang membangun data tata ruang yang dikombinasikan dengan data pertanahan.
Memang data tersebut kini baru berbentuk dua dimensi. Namun ke depan, pihaknya akan mengembangkan basis data berbentuk tiga dimensi.
"Kami juga sekarang sedang membangun data tata ruang. Nanti kami kombinasikan dengan data pertanahan. Ini dalam rangka mempercepat RDTR," kata Himawan.
Cara ini diharapkan mempermudah proses perizinan investasi. Abdul menuturkan, Investor bisa dengan mudah melakukan input lokasi usaha melalui OSS yang terhubung dengan sistem milik Kementerian ATR/BPN.
Ke depannya, RDTR yang telah masuk ke dalam sistem OSS juga bisa digunakan untuk mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bila sebelumnya, pengajuan IMB melalui proses, persyaratan, serta analisis yang panjang, maka dengan sistem ini, pengajuan izin tersebut hanya memerlukan dokumen berupa gambar peta atau gambar rumah.
"Kalau sekarang ke depan kalau sudah ada RDTR nya masyarakat kalau memohon IMB cuma bawa dokumen gambar peta atau gambar rumah nanti suruh ceklis. Ceklis itu misal tinggi bangunan cocok, rasio bangunan cocok, dicek, tinggal tanda tangan. Intinya gitu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.