Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Penggunaan Lahan, Kementerian ATR/BPN Dorong Hunian Vertikal

Kompas.com - 11/03/2020, 12:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan pembangunan perumahan vertikal harus digalakkan.

Tahun ini, ucap Suyus, target pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar 200.000-260.000 unit.

Dia menjelaskan, jika satu unit rumah membutuhkan lahan seluas 100 meter persegi lengkap dengan fasilitasnya, maka dalam satu tahun dibutuhkan lahan seluas 2.000 hingga 2.600 hektar.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Bank Tanah Solusi Rumah Murah

"Jadi bangunan vertikal ini kami akan mendorong supaya dibangun lebih banyak. Karena kalau sekarang kita lihat, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu rumahnya sangat jauh dari pusat kota," tutur Suyus menjawab Kompas.com, Rabu (10/3/2020).

Jika hal ini terjadi, maka akan ada konversi lahan menjadi perumahan. Oleh karena itu, Suyus mengatakan pihaknya mendorong pembangunan hunian vertikal.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto, salah satu upayanya adalah dengan pengadaan bank tanah.

Saat ini, proses pembahasan bank tanah masuk dalam aturan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Dia mengatakan, keberadaan bank tanah juga bisa meningkatkan sektor properti terutama dalam pengadaan lahan untuk hunian.

Ini karena kenaikan harga properti tak hanya disumbang oleh mahalnya harga konstruksi, melainkan juga harga lahan.

Dengan adanya bank tanah, maka dapat mendorong pembangunan rumah murah bagi MBR.

"Di sini MBR tidak bisa membeli rumah. Ada bank tanah nanti bisa meminimalisasi charge tanah," tutur Himawan.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja nantinya, pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) maksimal hingga 90 tahun. Selama ini, hak pengelolaan atas tanah hanya diberikan untuk waktu tertentu.

"Sehingga kami dalam merancang Omnibus Law ini bisa memberikan kepastian hukum yang lebih panjang," tuntas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com