Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2020, 19:00 WIB

Himawan menambahkan, terakhir Kementerian ATR/BPN mendorong persiapan pembentukan bank tanah, pada tahun 2018.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Atur Kepemilikan Hak Atas Tanah Bisa 90 Tahun

Usulan tersebut masuk dalam RUU Pertanahan. Namun pada saat itu, RUU tersebut urung dibahas di tingkat parlemen.

Oleh karenanya, pembahasan bank tanah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah.

Himawan mengingatkan, RUU Cipta Kerja bukan menghilangkan ketentuan yang diatur dalam UU sebelumnya.

Dia memastikan, omnibus law  tersebut hanya mengubah pasal-pasal yang menghambat atau menambah ketentuan mengenai baru, misalnya mengenai pengadaan tanah untuk kawasan ekonomi khusus. 

"Kita bisa menawarkan seperti Vietnam yang bisa mendatangkan banyak investor karena tanahnya tersedia," kata dia. 

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas empat klaster dalam RUU Cipta kerja. 

Keempatnya yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan dalam perizinan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+