Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2020, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali menjadi perbincangan, terutama ketika terjadi penolakan dari masyarakat.

Kendati mendapat penolakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa menjawab masalah perizinan dan pengadaan tanah.

Selain pengusaha, pemerintah juga kerap menghadapi masalah dalam pengadaaan tanah terutama untuk proyek infrastruktur.

"Kami analisa, suatu usaha selalu terhambat masalah izin pengadaan tanah," ujar Himawan menjawab Kompas.com di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Untuk melancarkan hal tersebut, Himawan mengatakan, pihaknya mengusulkan klausul bank tanah dalam RUU Cipta Kerja yang dapat digunakan untuk kebutuhan investasi serta mendukung reforma agraria.

"Jadi pengadaan tanah yang ready to invest," kata Himawan.

Di sisi lain keberadaan bank tanah juga bisa meningkatkan sektor properti terutama dalam pengadaan lahan untuk hunian.

Menurutnya, kenaikan harga properti bukan hanya disebabkan oleh mahalnya harga konstruksi, tetapi juga harga lahan. Dengan bank tanah, penyediaan rumah murah bisa ditingkatkan.

"Di sini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa membeli rumah. Ada bank tanah nanti bisa meminimalisasi charge tanah," tutur Himawan.

Ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+