Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Mempertanyakan Konsistensi Pemerintah Soal Indonesia Bebas ODOL

Kompas.com - 10/03/2020, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Melihat fakta ini, seharusnya Pemerintah berupaya keras menurunkan biaya logistik tersebut dengan memilih prasarana dan sarana transportasi yang sesuai jarak perjalanan.

Kementerian Perdagangan dalam Seminar di UKSW, Salatiga (Januari 2020), mengusulkan penanganan ODOL adalah dengan langkah:

(a) penyesuaian regulasi terkait dengan pemeriksaan/pengecekan kesesuaian fisik kendaraan bermotor dan pengujian berkala kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor;

(b) pembinaan kepada asosiasi industri untuk tidak/menggunakan kendaraan ODOL dalam distribusi barang;

(c) penertiban kendaraan ODOL dengan melakukan operasi penertiban oleh pihak berwenang di jalur yang dilalui kendaraan angkutan barang;

(d) penggunaan jembatan timbang bagi kendaraan yang terindikasi ODOL, dengan mewajibkan kendaraan tersebut untuk melewati jembatan timbang;

(e) pengembangan sistem transportasi multimoda dalam pendistribusian barang, melalui penggabungan moda transportasi truk dengan moda transportasi lainnya; dan

(f) penegakan hukum yang tegas dengan menindak sesuai dengan peraturan.

Ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.

Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali.

Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan.

Ketegasan tindakan hukum membutuhkan penyesuaian dari pihak pemerintah maupun asosiasi pengangkut.

Penanganan harus komprehensif menyentuh kepentingan individual pelaku, organisasi serta sistem.

Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL.

Agar kendali dan implementasi aturan lebih mudah ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar.

Baik pemilahan sasaran jenis kendaraan ODOL, maupun tipe komoditas. ODOL kritis harus ditangani sangat tegas, jika perlu yang berdampak sistemik, sehingga dapat mengeluarkan seluruh rantai timbulnya pelanggaran.

Tidak hanya pada pelaku di lapangan, namun sampai pada pengusaha angkutan dan pemilik barang, bahkan industri otomotif yang terlibat.

Kedua, melakukan operasi rutin namun bersifat random untuk industri pelaku ODOL dengan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang, namun dengan peralatan portable dengan lokasi di titik atau ruas dari asal komoditas yang diangkut, sehingga tidak sempat sampai di jalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau