Tindakan terhadap pelaku pelanggaran hendaknya tidak hanya pada pengangkut, tetapi yang terlibat pada mata rantai pelanggaran.
Operasi ini harus didukung dengan sistem dan aplikasi digital untuk kemudahan pencatatan dan kendali tindakan. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut perlu review terhadap kekuatan aturan yang ada.
Sedangkan dari sisi asosiasi dan industri yang terdampak dari ketegasan aturan ODOL, maka adaptasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan.
Sesungguh dengan dampak ketegasan aturan yang sebenarnya akan memunculkan kesempatan bisnis baru.
Namun jika pemerintah tidak tegas, maka industri akan ragu untuk berinvestasi dalam bisnis baru tersebut.
Misalnya, dengan pembatasan maka demand untuk angkutan akan meningkat. Hal ini akan membuka peluang usaha trucking.
Selain itu untuk komoditas kritis yang tidak memungkinkan atau terlalu mahal dan berisiko untuk diangkut di jalan adalah merupakan kesempatan baru untuk usaha coastal shipping atau kerja sama pengusahaan dengan angkutan kereta.
Dengan permintaan baru ini akan muncul juga usaha untuk pengelolaan double handling ke sistem kereta api dan atau coastal shipping.
Artinya, untuk menangani ODOL, Kemenhub tidak hanya mengandalkan kemampuan jalan raya.
Alternatifnya dapat memanfaatkan jalan rel dan transportasi laut untuk mengangkut barang jarak sedang dan jauh.
Teknologi dan sistem diciptakan untuk memudahkan pemilik barang mengangkut komoditasnya.
Dari sisi pemilik barang, risiko kerusakan barang bisa berkurang, dan yang penting juga dengan adanya alternatif moda pengangkutan tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan turunnya tarif transportasi karena sifat layanan yang akan lebih kompetitif.
Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) dapat menambah anggaran untuk penyelenggaraan uji laik kendaraan di daerah.
Modenisasi fasilitas uji laik kendaraan di daerah, juga penguatan SDMnya.
Jika semua penyelenggaran uji laik kendaraan di daerah dapat dimonitor oleh pusat, niscaya nantinya akan menambah produksi kendaraan truk.
Berikanlah penghargaan bagi penyelenggara uji laik kendaraan yang inovatif dan berprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.