UNTUK mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih atau over dimension perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten.
Sementara untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih atau over loading harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Hal ini masih menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk urusan kir di pemerintah daerah (pemda).
Therik, W (2020) menyebutkan probematika ODOL di Indonesia adalah:
(a) sudah menjadi budaya dalam dunia logistik angkutan truk di Indonesia;
(b) Truk ODOL logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat (truk) karena moda transportasi lainnya seperti kereta api, angkutan laut dan udara belum mampu mengurangi beban dan transportasi darat (truk); dan
(c) Truk ODOL karena belum semua moda transportasi (angkutan darat, laut dan udara) terkoneksi, apalagi di daerah kepulauan.
Dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masih berkutat dengan masalah truk ODOL dan tak kunjung tuntas.
Permasalahan ODOL adalah bagian dari sistem transportasi logistik. Dan logistik merupakan sebuah aktivitas untuk memindahkan dan menempatkan stok (inventory) pada waktu, tempat dan kepemilikan yabg diinginkan dengan biaya sekecil mungkin, (Bowersox, D.J., Closs, D.J. dan Cooper, M.B. 2007).
Maka, bicara logistik sama seperti prinsip ekonomi dengan biaya minim dengan untung yang sebesar-besarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.