Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Kabupaten dan Kota Usulkan Program Perumahan Berbasis Komunitas

Kompas.com - 07/03/2020, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 Kabupaten/Kota di Indonesia mengajukan program pembangunan perumahan berbasis komunitas kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, pihak Kementerian PUPR akan mendata dan memantau sejumlah lokasi yang diusulkan untuk melihat kesiapan lahan serta masyarakat yang menjadi target pembangunan perumahan tersebut.

“Sudah ada 32 kabupaten/ kota di Indonesia yang mengajukan usulan bantuan perumahan berbasis komunitas,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang dikuti Kompas.comp, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Petugas Kebersihan di Prabumulih Dapat Bantuan Rumah Rp 35 Juta

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, peta sebaran usulan bantuan untuk komunitas masyarakat tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ke-32 daerah yang mengajukan bantuan perumahan komunitas adalah Lampung (4 kabupaten), Banten (1 kota), Jawa Barat (3 Kabupaten), Sumatera Utara (3 Kabupaten), Sumatera Selatan (4 Kabupaten), Jawa Tengah (7 Kabupaten).

Kemudian, Sulawesi Tengah (1 Kabupaten), Jawa Timur (4 Kabupaten), Gorontalo (2 Kabupaten), Sulawesi Utara (1 Kabupaten), dan NTT (2 Kabupaten).

“Dari hasil peta sebaran tersebut, terdapat 9.000 unit. Kami sedang memantau ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan adminitrasinya,” ucap Khalawi.

Khalawi menjelaskan, pelaksanaan program perumahan berbasis komunitas merupakan salah satu inovasi kebijakan strategis program perumahan Kementerian PUPR.

Contohnya pembangunan rumah untuk komunitas tukang cukur yang tergabung dalam Persatuan Pangkas Rambut Garut (PPRG).

Untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya, Pemda melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman serta menetapkan dan membantu komunitas dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan.

Jika hal tersebut sudah terlaksana, Pemda dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR.

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan.

“Kementerian PUPR akan membantu mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pembangunan Baru Rumah Swadaya dan Bantuan PSU berupa drainase, jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum, dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal,” tutup Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau