Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Daripada Ngawur Terus, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebaiknya Distop

Kompas.com - 02/03/2020, 09:23 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta mendukung langkah Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menstop sementara pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Komite K2 memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan konstruksi KCJB mulai Senin (2/3/2020) dengan sejumlah pertimbangan.

Satu di antaranya adalah banjir dan macet di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi sebagai dampak dari kegiatan konstruksi KCJB.

Komite K2 juga menilai PT KCIC sebagai pengembang KCJB telah melakukan enam kesalahan terkait lingkungan, pengguna jalan, sistem drainase, dan keselamatan kesehatan kerja (K3).

Baca juga: Dituding Bikin Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop Mulai Senin Besok

"Daripada ngawur terus, memang sebaiknya dihentikan sementara. Karena tahun lalu kan sempat membuat pipa Pertamina terbakar," ujar Davy kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Insiden kebakaran dimaksud adalah yang menimpa pipa bahan bakar milik PT Pertamina (Persero) di samping Jalan Tol Purbaleunyi, Km 130 Cimahi-Pasir Koja, pada Selasa (22/10/2019).

Menurut Davy, berbagai insiden tersebut, terlebih bila menyebabkan kerugian seperti kemacetan, banjir, kebakaran, dan merusak lingkungan, merupakan alasan yang tepat bagi Komite K2 menghentikan sementara proyek tersebut.

"Jadi memang sebaiknya KCJB dihentikan sementara dan dievaluasi. Kalau sudah ada metode kerja yang disetujui Kementerian PUPR, baru proyek bisa dijalankan kembali," imbuh Davy.

Namun demikian, Davy mengingatkan, proyek KCJB harus tetap terkendali dengan baik. Hal ini hanya bisa dilakukan jika KCIC memiliki manajemen konstruksi untuk KCJB.

Sebab, tugas manajemen konstruksi harus bisa mengatur segala hal yang berkaitan dengan manajemen proyek KCJB.

"Ini akan menjadi semacam konsolidasi agar mendapatkan metode kerja yang lebih tepat," cetus Davy.

Lebih jauh, Davy menyoroti kesalahan lainnya yang dilakukan oleh KCIC pada proyek KCJB, yakni membangun pilar LRT di Km 3+800 tanpa izin.

Baca juga: 6 Kesalahan KCIC Bikin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara

Davy mengatakan, jika itu benar, membangun pilar LRT tanpa izin adalah hal yang tidak dapat ditoleransi dan keterlaluan.

KCIC, lanjut Davy, harus koordinasi dengan Komite K2 Kementerian PUPR. Jika masih melakukan kesalahan serupa dan berulang, lebih baik dihentikan lagi hingga mereka memenuhi persyaratan Komite K2. 

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau