Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/02/2020, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung RI secara tegas menyatakan akan memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang tak mengetahui status nominee atau pinjam nama penjual.

Nominee dimaksud adalah orang yang tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkmah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadulan Rumusan Hukum Kamar Perdata yang berbunyi:

Baca juga: Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

“Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beriktikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (atas objek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan rugi kepada penjual yang tidak berhak.”

Dengan adanya SEMA tersebut, menurut Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, pemilik asal (beneficiery) tak boleh menggugat pemegang hak terakhir (pembeli beriktikad baik) atas kepemilikan tanah.

“Pemilik asal yaitu beneficiery tak boleh menggugat pemegang hak terakhir atau saat ini sepanjang ia melakukan pembelian dengan iktikad baik,” pungkas I Gusti dalam diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

Baca juga: Mahkamah Agung Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah

Adapun kriteria pembeli beriktikad baik berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sebagai berikut:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Pembelian Tanah melalui pelanggan umum,
2. Pembelian Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), atau
3. Pembelian terhadap Tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:

- Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat),

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+