JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para menteri telah menyerahkan laporan harta kekayaan negara.
Termasuk tiga menteri muda di Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Erick Thohir memiliki harta kekayaan terbesar dibanding Wishnutama dan Nadiem.
Tercatat, harta kekayaan Erick mencapai Rp 2,316 triliun. Sementara harta kekayaan Wishnutama serta Nadiem masing-masing senilai Rp 177,56 miliar dan Rp 1,2 triliun.
Bagaimana dengan aset tanah dan properti mereka? Berikut daftar lengkapnya:
Erick mempunyai 30 bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek, Badung (Bali), dan Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan total nilai Rp 242,54 miliar.
Adapun rinciannya sebagai berikut, aset berupa tiga bidang tanah di Kota Depok, masing-masing seluas 2.750 meter persegi dengan status hibah dengan akta. Nilai masing-masing setiap bidang tanah tersebut Rp 7,15 miliar.
Kemudian, Erick juga memiliki tanah di Kota Depok berstatus hibah tanpa akta dengan luas 2.175 meter persegi senilai Rp 7,059 miliar.
Selain itu, ada pula tanah dan bangunan seluas 535/60 meter persegi senilai Rp 1,979 miliar berstatus hibah dengan akta.
Baca juga: Menelisik Aset Tanah dan Properti Eks Dirut Garuda Ari Askhara
Aset tanah Erick di Kota Depok juga mencakup tanah seluas 4.015 meter persegi berstatus hibah dengan akta senilai Rp 10,439 miliar.
Tanah lainnya yang berada di kota ini masing-masing seluas 1.125, 700, 600, 3.055, 1.569, 1.570, 827, dan 1.065 meter persegi.
Masing-masing nilai tanah tersebut adalah Rp 2,925 miliar, Rp 1,82 miliar, Rp 1,56 miliar, Rp 7,943 miliar, Rp 4,079 miliar, Rp 2,041 miliar, Rp 1,075 miliar, dan Rp 1,384 miliar.
Keseluruhan tanah yang dimiliki Erick tersebut berstatus hibah dengan akta.
Aset tanah Erick juga tersebar di Bekasi dengan rincian 3 bidang tanah seluas 162 meter persegi dan tanah seluas 171 meter persegi.
Masing-masing bidang tanah tersebut memiliki nilai Rp 700 juta dan berstatus hibah dengan akta.