Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Angkat Suara Terkait Ustadz yang "Terseret" Rumah Syariah Bodong

Kompas.com - 09/01/2020, 20:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok perumahan syariah, Multazam Islamic Residence, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah menyeret nama Yusuf Mansur.

Dia dikenal publik sebagai pemuka agama (ustadz) yang giat berbisnis dengan mengusung konsep syariah.

Multazam Islamic Residence dikembangkan oleh PT Cahaya Mentari Pratama yang dipimpin oleh Sidik Sarjono. Sidik sendiri telah ditangkap Polrestabes Surabaya.

Seorang korban penipuan bernama Diah menuturkan, dia tertarik membeli rumah karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Yusuf Mansur.

"Pada 2017, pengembang menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," sebut Diah.

Diah membeli satu kavling tanah berukuran 6 x 15 meter dengan harga Rp 123 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran itu sejak tahun 2017 lalu.

"Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," ucap Diah.

Menanggapi kasus ini, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Nadjamuddin Ramly memastikan Yusuf Mansur tidak terlibat.

Baca juga: MUI Akui Masyarakat Cepat Tergoda dengan Produk Berlabel Syariah

Namun, Nadjamuddin mengakui bahwa Yusuf Mansur memang sangat gencar menyosialisasikan bisnis berkonsep syariah.

Mulai dari pelayanan haji dan umrah, bisnis makanan dan minuman, hingga investasi keuangan yang seluruhnya berkonsep syariah.

"Karena posisi dan kegiataannya ini, popularitas Yusuf Mansur kemudian dimanfaatkan oleh pengembang sehingga seolah-olah dia terlibat dalam kasus penipuan itu. Karena foto dan namanya terpampang di brosur-brosur," jelas Nadjamuddin kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2020).

Lebih lanjut dia menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.

Oleh karena itu, MUI menurut Nadjamuddin, belum dapat melakukan tindakan apa pun, termasuk memberikan sanksi terhadap Yusuf Mansur.

Baca Juga: Liputan Khusus Perumahan Syariah Bodong

Hal ini karena proses pemeriksaan dan tindak lanjut kasus Multazam Islamic Residence belum selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com