Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MUI Angkat Suara Terkait Ustadz yang "Terseret" Rumah Syariah Bodong

Dia dikenal publik sebagai pemuka agama (ustadz) yang giat berbisnis dengan mengusung konsep syariah.

Multazam Islamic Residence dikembangkan oleh PT Cahaya Mentari Pratama yang dipimpin oleh Sidik Sarjono. Sidik sendiri telah ditangkap Polrestabes Surabaya.

Seorang korban penipuan bernama Diah menuturkan, dia tertarik membeli rumah karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.

Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Yusuf Mansur.

"Pada 2017, pengembang menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," sebut Diah.

Diah membeli satu kavling tanah berukuran 6 x 15 meter dengan harga Rp 123 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran itu sejak tahun 2017 lalu.

"Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," ucap Diah.

Menanggapi kasus ini, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Nadjamuddin Ramly memastikan Yusuf Mansur tidak terlibat.

Namun, Nadjamuddin mengakui bahwa Yusuf Mansur memang sangat gencar menyosialisasikan bisnis berkonsep syariah.

Mulai dari pelayanan haji dan umrah, bisnis makanan dan minuman, hingga investasi keuangan yang seluruhnya berkonsep syariah.

"Karena posisi dan kegiataannya ini, popularitas Yusuf Mansur kemudian dimanfaatkan oleh pengembang sehingga seolah-olah dia terlibat dalam kasus penipuan itu. Karena foto dan namanya terpampang di brosur-brosur," jelas Nadjamuddin kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2020).

Lebih lanjut dia menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.

Oleh karena itu, MUI menurut Nadjamuddin, belum dapat melakukan tindakan apa pun, termasuk memberikan sanksi terhadap Yusuf Mansur.

Hal ini karena proses pemeriksaan dan tindak lanjut kasus Multazam Islamic Residence belum selesai.

"Jadi, tunggu saja pemeriksaan Polda Jawa Timur ya," kata dia.

Lepas dari itu, Nadjamuddin menuturkan, jika bisnis berkonsep syariah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), tidak akan terjadi penyelewengan.

Karena secara prinsip dan kaidah, konsep syariah yang telah dikaji selama puluhan tahun, sudah sesuai dengan Al Quran, Sunnah, dan Hadits-hadist dalam literasi Islam.

DSN sebagai bagian dari MUI juga telah secara aktif melakukan pembinaan terhadap badan usaha, individu, atau investor yang ingin berbisnis dengan mengusung konsep syariah.

"Kami sosialisasikan juga bisnis dalam perspektif syariah itu seperti apa," imbuh Nadjamuddin.

Terhadap kasus Multazam Islamic Center atau kasus apa pun yang terkait dengan bisnis berkonsep syariah, DSN dan MUI secara terbuka menerima pengaduan masyarakat melalui saluran resmi.

Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 021-3904146, atau melaporkan pengaduan secara online melalui laman resmi DSN www.mui.or.id/kontak/ atau langsung mendatangi kantor pusat DSN di Jl Dempo Nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/09/204449121/mui-angkat-suara-terkait-ustadz-yang-terseret-rumah-syariah-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke