"Jadi, tunggu saja pemeriksaan Polda Jawa Timur ya," kata dia.
Lepas dari itu, Nadjamuddin menuturkan, jika bisnis berkonsep syariah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), tidak akan terjadi penyelewengan.
Karena secara prinsip dan kaidah, konsep syariah yang telah dikaji selama puluhan tahun, sudah sesuai dengan Al Quran, Sunnah, dan Hadits-hadist dalam literasi Islam.
DSN sebagai bagian dari MUI juga telah secara aktif melakukan pembinaan terhadap badan usaha, individu, atau investor yang ingin berbisnis dengan mengusung konsep syariah.
"Kami sosialisasikan juga bisnis dalam perspektif syariah itu seperti apa," imbuh Nadjamuddin.
Terhadap kasus Multazam Islamic Center atau kasus apa pun yang terkait dengan bisnis berkonsep syariah, DSN dan MUI secara terbuka menerima pengaduan masyarakat melalui saluran resmi.
Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 021-3904146, atau melaporkan pengaduan secara online melalui laman resmi DSN www.mui.or.id/kontak/ atau langsung mendatangi kantor pusat DSN di Jl Dempo Nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.