"Dan ada subsidi uang muka dari pemerintah Rp 4 juta, serta subsidi selisih bunga 5 persen," tutur Khalawi.
Baca juga: Penipuan Properti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menilai, kasus tersebut terjadi karena pengembang perumahan syariah belum menerapkan kontrol ketat kepada calon konsumen.
"Karena belum ada yang kontrol soal reward and punishment-nya," ujar Totok.
Padahal menurutnya, kedua hal tersebut merupakan unsur penting dalam berbisnis. Untuk itu, ia mengimbau calon pembeli juga memeriksa kredibilitas dan rekam jejak developer.
Tak hanya itu, masyarakat disarankan untuk mengecek kepemilikan lahan sebelum memutuskan membeli properti. Ini dilakukan guna memastikan tanah yang akan dibangun sesuai dengan peruntukannya.
"Berdasarkan pengalaman selama ini tanahnya itu peruntukannya hijau untuk persawahan, padahal orang sudah ngangsur semua, dia sudah belikan untuk tanah," ucap Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.