Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULAR PROPERTI] Kasus Robert Tjandra dan Developer Syariah Penipu

Kompas.com - 04/12/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Robert Arianto Tjandra menjadi berita terpopular di kanal Properti Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Robert yang merupakan insinyur sipil Indonesia dijatuhi hukuman penjara atas kelalaiannya dalam mendesain viaduct di Singapura yang mengakibatkan jatuhnya korban tewas.

Struktur jembatan yang menghubungkan Tampines Expressway ke Pan-Island Expressway dan Upper Changi Road tersebut runtuh pada 14 Juli 2017 dini hari.

Atas kelalaiannya, Robert divonus penjara 1 tahun 9 bulan atau 86 minggu plus denda 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 103,39 juta.

Selengkapnya bisa dibaca pada tautan ini: Insinyur Indonesia Dijatuhi Hukuman Nyaris 2 Tahun di Singapura

Berita berikutnya yang mendapat perhatian pembaca adalah rumah YouTuber dengan subscriber terbanyak di dunia, Felix Kjellberg atau akrab disapa ' PewDiePie' dibobol sejumlah orang tak dikenal.

Orang-orang tersebut merampas sebagian besar perhiasan dan barang milik sang istri, Marzia Kjellberg. Marzia mengatakan, rumah yang ditinggalinya bersama Felix di Brixton, Inggris, tersebut disusupi perampok sekitar dua minggu lalu.

"Rumah kami dibobol dan mereka mengambil 90 persen barang berharga. Mulai dari perhiasan saya, maupun barang-barang mewah lain, dan barang-barang khusus yang telah saya kumpulkan selama bertahun-tahun. Semuanya raib," terang Marzia di akun Instagram pribadinya.

Artikel selanjutnya ada pada link berikut: Rumah YouTuber Dibobol Perampok

Jika Robert Tjandra dihukum 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Singapura, kasus kecelakaan konstruksi serupa di Indonesia justru mendapat penanganan berbeda.

Kendati kasus kecelakaan konstruksi kerap terjadi, namun hingga kini, sanksi yang diberikan masih bersifat administratif. 

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin mengatakan, setiap permasalahan konstruksi memiliki penanganan yang berbeda, termasuk dalam pemberian sanksi.

"Sanksi pencopotan mulai dari direksi sampai ke tukang. Bahkan ada yang masuk di ranah hukum aparat," ucap Syarief menjawab Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Lebih jauh, Anda bisa membaca tautan ini: Penanganan Berbeda Kasus Kecelakaan Konstruksi di Singapura dan Indonesia

Berita terpopular keempat adalah sepak terjang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika yang sukses mendapatkan kontrak kerja senilai Rp 3,9 triliun atau 250 juta dollar AS di Senegal, Afrika Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com