Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robert Tjandra, Perbedaan Penanganan Kecelakaan Konstruksi di Singapura dan Indonesia

Kompas.com - 03/12/2019, 21:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sehari kemudian, turap di dekat underpass kereta Bandara Internasional Soekarno-Hatta jebol setelah diguyur hujan lebat yang menyebabkan satu orang pengemudi mobil meninggal dan seorang lainnya luka-luka.

13. Jembatan Babat-Widang

Selepas peristiwa itu, pada 17 April 2018, dua kecelakaan konstruksi terjadi di Jembatan Babat-Widang dan overpass akses Jalan Tumaluntu. Kedua peristiwa itu membuat empat orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka.

14. Jalan Gubeng Surabaya

Pada penghujung akhir 2018, Indonesia dikejutkan dengan amblasnya sebagian Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya pada 18 Desember.

Peristiwa yang terjadi saat malam hari tersebut mengakibatkan jalan sepanjang 100 meter itu amblas sedalam 20 meter dengan lebar 25 meter.

15. Underpass Kentungan

Kasus kecelakaan juga terjadi pada tahun ini. Proyek Underpass Kentungan yang berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta ambles.

Akibatnya, sebuah mobil Land Rover berpelat Australia dan truk pengangkut kayu sengon terguling dan terperosok.

Sanksi

Rentetan kasus tersebut membuat Kementerian PUPR memberikan rekomendasi sanksi bagi BUMN karya yang melakukan kesalahan pada pertengahan Maret 2018. Rekomendasi tersebut berupa sanksi administratif.

Sebelumnya pada Januari 2018 Pemerintah membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin mengatakan, setiap permasalahan konstruksi memiliki penanganan yang berbeda, termasuk dalam pemberian sanksi.

"Sanksi pencopotan mulai dari direksi sampai ke tukang. Bahkan ada yang masuk di ranah hukum aparat," ucap Syarief menjawab Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Namun demikian, Syarief tidak menyebutkan, apakah kasus kecelakaan konstruksi yang masuk ranah aparat hukum sampai ke keputusan vonis penjara dan denda.

Untuk kasus-kasus tersebut, kata dia, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi terkait konstruksi, mulai dari perbaikan organisasi, Standar Operating Procedure (SOP), metodologi, SDM, hingga peralatan dan material.

"Kami tidak masuk ke ranah hukum. Sifatnya hanya pembinaan dan yang berikan sanksi juga bukan Komite K2. Kami hanya merekomendasikan," ucap dia.

 

(Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo, Rosiana Haryanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com