Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Robert Tjandra, Perbedaan Penanganan Kecelakaan Konstruksi di Singapura dan Indonesia

Atas kelalaiannya ini, Robert dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 86 minggu dan denda 10.000 dollar Singapura atau 103,39 juta, pada Senin (2/12/2019), setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan.

Terkait hal ini, bagaimana dengan kasus kecelakaan konstruksi serupa di Indonesia?

Kasus kecelakaan konstruksi dalam negeri, banyak terjadi. Kompas.com mencatat dari sejumlah rentetan kasus kecelakaan konstruksi, hukuman yang diterapkan adalah berupa sanksi administratif, dan penanganan oleh aparat hukum.

Berikut rentetan kasus kecelakaan konstruksi:

1. Proyek jalan di sekitar LRT Palembang

Pada 1 Agustus 2017, jalan eksisting pada proyek light rail transit (LRT) Palembang amblas. Kejadian ini membuat jalan di sekitar crane retak dan menyebabkan salah satu alat seberat 70 ton itu terjungkal ke depan.

Peristiwa itu kemudian diikuti dengan jatuhnya boom crane seberat 80 ton yang turut mengangkat steel box. Akibatnya, steel box tersebut terjatuh dan menimpa dua rumah warga.

2. Ambruknya Jalan Tol Bocimi

Kejadian lainnya adalah ambruknya jembatan Tol Bocimi pada 22 September 2017 yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia sementara beberapa pekerja lainnya mengalami luka-luka.

3. LRT Kelapa Gading

Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2017 terjadi pergeseran alat berat portal gentry crane di proyek LRT Kelapa Gading. Hal itu membuat sebuah rumah toko (ruko) berlantai dua tertimpa alat berat proyek.

4. Tol BORR

Peristiwa serupa juga terjadi di proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi II B ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin pada 26 Oktober 2017.

Saat itu, sebuah portable tower crane atau alat pengangkut beban portabel jatuh saat sejumlah pekerja proyek sedang mengerjakan pemasangan barrier pembatas jalan. Insiden tersebut tidak memakan korban jiwa.

5. Tol Pasuruan-Probolinggo

Tiga hari kemudian, sebuah girder proyek Tol Pasuruan-Probolinggo jatuh dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta dua lainnya luka-luka.

Awalnya, pekerjaan erection girder dilakukan sehari sebelumnya. Selain itu pekerjaan tersebut juga mencakup pemasangan bracing dengan menggunakan dua buah crane berkapasitas 250 ton dan 150 ton.

Namun saat girder keempat dipasang dan sudah pada posisi bearing pad, tiba-tiba girder tersebut bergoyang. Alhasil, girder itu menyentuh yang lain dan menyebabkan keruntuhan.

6. Beton MRT Jakarta

Kasus kecelakaan lainnya adalah saat overhead catenary system (OCS) atau beton pembatas konstruksi layang pada proyek mass rapid transit (MRT) jatuh pada 3 November 2017.

Peristiwa ini menyebabkan seorang pengendara motor tertimpa dan mengalami luka ringan.

7. LRT Jakarta

Kecelakaan konstruksi di proyek LRT terjadi lagi pada 15 November 2017 saat beton proyek jatuh dan menimpa bagian belakang sebuah mobil. Tidak ada korban jiwa maupun luka.

Namun, bagian belakang mobil tersebut ringsek setelah tertimpa beton.

8. Tol Jakarta-Cikampek

Lalu pada 16 Desember 2017, sebuah crane pengangkut variable message sign (VMS) jatuh di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 15.

Kejadian ini tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, meki terjadi kemacetan panjang di jalur tol ke arah Cikampek.

9. Tol Pemalang-Batang

Pada akhir tahun 2017, lagi-lagi sebuah girder di proyek konstruksi Tol Pemalang-Batang ambruk. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Girder tersebut sedianya digunakan sebagai konstruksi kembatan penyeberangan orang (JPO).

10. Simpang Susun Tol Depok-Antasari

Tak berhenti sampai di situ, kasus kecelakaan konstruksi juga terjadi di sepanjang 2018. Awal tahun 2018 diwarnai dengan berita tergulingnya enam balok girder pada konstruksi simpang Susun Antasari Jalan Tol Depok-Antasari.

Akibatnya, girder yang terguling menimpa dump truck yang berada di bawahnya. Kejadian ini tidak mengakibatkan korban jiwa lantaran saat itu, truk tersebut sedang kosong dan tidak ada pengemudinya.

11. LRT Jakarta

Masih pada Januari 2018, sebuah girder kembali jatuh di proyek LRT di Utan Kayu, Jakarta Timur. Peristiwa itu menyebabkan lima orang mengalami luka-luka.

Setelah itu, crane pengangkut beton proyek Double-Double Track (DDT) roboh dan membuat empat orang meninggal.

12. Turap Underpass menuju Bandara Soekarno-Hatta

Sehari kemudian, turap di dekat underpass kereta Bandara Internasional Soekarno-Hatta jebol setelah diguyur hujan lebat yang menyebabkan satu orang pengemudi mobil meninggal dan seorang lainnya luka-luka.

13. Jembatan Babat-Widang

Selepas peristiwa itu, pada 17 April 2018, dua kecelakaan konstruksi terjadi di Jembatan Babat-Widang dan overpass akses Jalan Tumaluntu. Kedua peristiwa itu membuat empat orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka.

14. Jalan Gubeng Surabaya

Pada penghujung akhir 2018, Indonesia dikejutkan dengan amblasnya sebagian Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya pada 18 Desember.

Peristiwa yang terjadi saat malam hari tersebut mengakibatkan jalan sepanjang 100 meter itu amblas sedalam 20 meter dengan lebar 25 meter.

15. Underpass Kentungan

Kasus kecelakaan juga terjadi pada tahun ini. Proyek Underpass Kentungan yang berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta ambles.

Akibatnya, sebuah mobil Land Rover berpelat Australia dan truk pengangkut kayu sengon terguling dan terperosok.

Sanksi

Rentetan kasus tersebut membuat Kementerian PUPR memberikan rekomendasi sanksi bagi BUMN karya yang melakukan kesalahan pada pertengahan Maret 2018. Rekomendasi tersebut berupa sanksi administratif.

Sebelumnya pada Januari 2018 Pemerintah membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin mengatakan, setiap permasalahan konstruksi memiliki penanganan yang berbeda, termasuk dalam pemberian sanksi.

"Sanksi pencopotan mulai dari direksi sampai ke tukang. Bahkan ada yang masuk di ranah hukum aparat," ucap Syarief menjawab Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Namun demikian, Syarief tidak menyebutkan, apakah kasus kecelakaan konstruksi yang masuk ranah aparat hukum sampai ke keputusan vonis penjara dan denda.

Untuk kasus-kasus tersebut, kata dia, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi terkait konstruksi, mulai dari perbaikan organisasi, Standar Operating Procedure (SOP), metodologi, SDM, hingga peralatan dan material.

"Kami tidak masuk ke ranah hukum. Sifatnya hanya pembinaan dan yang berikan sanksi juga bukan Komite K2. Kami hanya merekomendasikan," ucap dia.

(Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo, Rosiana Haryanti)

https://properti.kompas.com/read/2019/12/03/210506121/kasus-robert-tjandra-perbedaan-penanganan-kecelakaan-konstruksi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke