Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insinyur Indonesia Dihukum Penjara Nyaris 2 Tahun Terkait Robohnya "Viaduct" di Singapura

Kompas.com - 03/12/2019, 13:21 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Insinyur sipil Indonesia, Robert Arianto Tjandra dijatuhi hukuman penjara atas kelalaiannya dalam mendesain viaduct di Singapura yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Struktur jembatan yang menghubungkan Tampines Expressway ke Pan-Island Expressway dan Upper Changi Road tersebut runtuh pada 14 Juli 2017 dini hari.

Hal ini mengakibatkan 11 orang pekerja jatuh dari atas ketinggian 9 meter. Atas kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka-luka.

Menurut laman Temasek Review News, Robert merupakan orang yang disewa oleh konsultan Singapura, CPG, untuk merancang desain viaduct.

Pria berusia 45 tahun ini juga merupakan orang yang menyiapkan pekerjaan untuk proyek ini. Selain itu, dia juga bertanggung jawab mengawasi jalannya konstruksi.

Namun di tengah jalan, ia menemukan adanya kesalahan dalam desain corbel serta struktur pendukung viaduct yang berfungsi mendistibusikan muatan kendaraan.

Robert juga menemukan adanya retakan struktural pada crosshead dan pier.

Dia menyadari adanya kesalahan perhitungan khususnya saat tahap desain. Akibatnya, banyak corbel yang dibangun tidak sesuai dalam mendukung beban yang harus ditanggung.

Kesalahan desain itu ia temukan dua minggu sebelum peristiwa fatal tersebut terjadi.

Channel News Asia melaporkan, Robert memang tidak melaporkan cacat desain dan retakan yang terjadi selama proses konstruksi viaduct.

Ia dihukum kurungan penjara selama 86 minggu atau 1 tahun 9 minggu, dan denda sebesar 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 103,39 juta pada Senin (2/12/2019), setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan.

Pertama, melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain di tempat kerja.

Kemudian gagal mengambil langkah dan melakukan uji tuntas guna memastikan pekerjaan bangunan selaras dengan peraturan, dan mengesahkan pekerjaan bangunan yang harus dilakukan tanpa persetujuan.

Selain itu, dia dituduh lalai dan tidak melaporkan adanya cacat dalam pekerjaanya. 

Tetapi, alih-alih menandai temuan dan melaporkannya, Robert berusaha menyembunyikan kesalahan desainnya dari Otoritas Bangunan dan Konstruksi dengan menambahkan tulangan pada corbel tanpa persetujuan.

Tim penuntut yang terdiri dari enam orang menunjukkan kecerobohan Robert dan menganggap ia meurpakan orang yang kurang berkompeten.

"Orang-orang yang berkualitas (desain) merupakan salah satu pilar industri konstruksi," ujar salah satu jaksa penuntut.

Para anggota tim penuntut mengatakan, jika masyarakat mengandalkan orang yang handal dan memenuhi persyaratan untuk bekerja.

Selain Robert, lima orang lain serta kontraktor utama, Kim Peow Contractors didakwa atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sama seperti Robert, OKP juga didenda 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp Rp 103,39 juta, karena melakukan pengerjaan penguatan tanpa izin pada struktur pendukung viaduct.

Bukan itu saja, kontraktor ini juga menghadapi dakwaan lain atas kematian dan cedera yang dialami para pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau