Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insinyur Indonesia Dihukum Penjara Nyaris 2 Tahun Terkait Robohnya "Viaduct" di Singapura

Kompas.com - 03/12/2019, 13:21 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tim penuntut yang terdiri dari enam orang menunjukkan kecerobohan Robert dan menganggap ia meurpakan orang yang kurang berkompeten.

"Orang-orang yang berkualitas (desain) merupakan salah satu pilar industri konstruksi," ujar salah satu jaksa penuntut.

Para anggota tim penuntut mengatakan, jika masyarakat mengandalkan orang yang handal dan memenuhi persyaratan untuk bekerja.

Selain Robert, lima orang lain serta kontraktor utama, Kim Peow Contractors didakwa atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sama seperti Robert, OKP juga didenda 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp Rp 103,39 juta, karena melakukan pengerjaan penguatan tanpa izin pada struktur pendukung viaduct.

Bukan itu saja, kontraktor ini juga menghadapi dakwaan lain atas kematian dan cedera yang dialami para pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau