KOMPAS.com - Permintaan properti yang terus meningkat setiap tahunnya membuat para pengembang harus inovatif, dan memenuhi permintaan tersebut dengan berbagai kreativitas.
Salah satu inovasi dan kreativitas yang dibutuhkan adalah mengintegrasikan semua jenis, dan fungsi properti ke dalam satu kawasan pengembangan yakni mixed use development.
Di Indonesia, konsep ini sejatinya sudah lama diterapkan, sekitar awal tahun 2000-an saat bisnis properti mengalami booming.
Padahal, konsep mixed use ini baru diperkenalkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, pada medio 1920-an.
Pada dasarnya, mixed use development adalah sebuah kawasan terintegrasi yang terdiri dari tempat tinggal, kantor, pusat perbelanjaan, dan fungsi urban lainnya.
Beberapa kawasan mixed-use yang terkenal di Indonesia adalah Plaza Indonesia (Jakarta Pusat), Gandaria City (Jakarta Selatan), Central Park (Jakarta Barat), District 8 Senopati (Jakarta Selatan), dan Ciputra World (Jakarta Selatan).
Seperti kawasan-kawasan tempat tinggal lainnya, kawasan mixed-use juga mempunyai beberapa karakteristik yang membedakannya dengan kawasan tempat tinggal lainnya.
1. Diminati Karena Integrasi Kawasan
Penggabungan tiga atau bahkan lebih dari fungsi urban dalam kawasan mixed-use, membuatnya diminati oleh berbagai kalangan.
Mulai dari calon pembeli yang ingin tinggal di sana, sampai pengunjung-pengunjung tidak tetap yang tertarik dengan pusat perbelanjaan, hotel, atau fungsi-fungsi lain dari kawasan mixed-use yang ditawarkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan