Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jarot Widya Muliawan
Akademisi

Dosen (Lektor Kepala) Pascasarjana Magister Kenotariatan di Universitas Brawijaya dan Universitas Narotama

Problematika Pelepasan Tanah Kawasan Hutan untuk Pembangunan

Kompas.com - 16/10/2019, 07:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

a. Menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dimohon yang mana hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Mengamankan kawasan hutan yang dimohon.

Selanjutnya sebagaimana Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.

Berdasarkan keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, status lahan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pengaturan tanah kawasan hutan dalam Peraturan perundang-undangan harus dipahami secara utuh dan komprehensif sehingga terjadi keseragaman dalam pengelolaan dan pengaturan tanah kawasan hutan.

Ego sektoral harus dihilangkan untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam lingkup tanah kawasan hutan.

Peraturan mengenai tanah dan peraturan mengenai kawasan hutan harus disinkronkan sebagai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Sertifikasi tanah kawasan hutan merupakan suatu kewajiban bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dasar UU Pokok Agraria, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 24  Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah. Oleh karena itu, jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merasa berhak dan ingin diakui sebagai pemegang hak maka harus melakukan permohonan hak atas tanah kawasan hutan, dalam hal ini adalah Hak Pengelolaan.

Berpedoman pada UUU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, maka Pengadaan tanah untuk pembangunan yang obyeknya tanah kawasan hutan dilakukan dengan cara pelepasan hak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com