JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh fraksi di Komisi V menyatakan setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) ke pembahasan tingkat dua di paripurna. Dengan demikian, tinggal satu langkah lagi bagi RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kita akan lanjutkan di bamus (badan musyawarah), kalau tidak ada halangan minggu depan bisa kita akan lakukan paripurna," kata Ketua Komisi V Farry Djemi Francis usai rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2019).
Dalam rapat tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengusulkan tambahan ayat di dalam Pasal 33 RUU SDA, untuk mengatur pengecualian pemanfaatan air bagi masyarakat desa yang tinggal di kawasan konservasi suaka alam.
Masyarakat tersebut umumnya sudah tinggal turun menurun di wilayah suaka alam. Dikhawatirkan, bila hal itu tidak diatur di dalam UU, maka masyarakat yang memanfaatkan air dapat terkena sanksi pidana.
"Karena mengingat ada sekitar 5.800 desa yang dihuni sekitar 9,5 juta jiwa, yang belum diatur di dalam RUU SDA," kata dia.
Meski demikian, pasal tersebut juga mengatur pengecualian pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan komersial.
"Tadi diminta persetujuan anggota Komisi V dan seluruh fraksi menyetujuinya. Saya yakin roh di dalam RUU ini adalah keberpihakan kepada rakyat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.