Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Bentuk Dua Tim Susun RUU SDA

Kompas.com - 31/03/2015, 20:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bentuk dua tim khusus yang akan menyusun peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dengan memperhatikan enam prinsip dasar pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Hal tersebut dilakukan pasca kekosongan dasar hukum akibat dibatalkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA.
 
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan kedua tim tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam pembentukan peraturan. Tim pertama bertugas mengatur perancangan Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Menteri (Permen).
 
"Tim pertama bertugas menyusun Rancangan PP, Keppres, dan Permen dengan mengacu pada UU No 11 Tahun 1974 dan memperhatikan enam prinsip dasar pengelolaan SDA. Rencananya rancangan ini akan selesai pada akhir April 2015," ujar Basuki kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2015)
 
Ada pun tim kedua akan melakukan penyusunan RUU tentang SDA untuk memperbarui UU No 11 Tahun 1974.
 
"Tim kedua akan mempersiapkan RUU SDA yang baru karena UU No 11 Tahun 1974 ini sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Kami rencanakan RUU ini akan selesai pada akhir tahun 2015," lanjut Basuki.
 
Kedua tim ini, tambah Basuki, akan diisi oleh tim ahli dari PUPR yang merupakan pakar SDA. Selain itu para pengamat dan aktivis lingkungan juga akan diajak berpartisipasi dalam perancangan UU SDA yang baru.
 
"Timnya nanti dari PUPR, pakar SDA, pengamat, serta aktivis lingkungan. Kami akan mengaji rancangan ini secara komprehensif dan menggunakan kacamata academic view sebelum diserahkan ke DPR," tandas Basuki. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com