Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU SDA Dianulir, Kementerian PUPR Susun Perppu

Kompas.com - 26/02/2015, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.

Tindak lanjut tersebut dengan memerhatikan situasi aktual yakni penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang koordinasi (Pasal 7) Pembinaan (Pasal 10), Pengusahaan (Pasal 11), Perlindungan (Pasal 13), dan Pembiayaan (Pasal 14).

Selain itu, juga memerhatikan Penyusunan RaperMen PUPR tentang Penetapan Wilayah Sungai (pasal 3 dan pasal 4), Penyusunan RaperMen PUPR tentang Organisasi Pengelola SDA (pasal 5), Penyusunan RaperMen PUPR tentang perencanaan dan Perencanaan Teknis PSDA (pasal 8), RaperMen PUPR tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan (pasal 12), Penyusunan RaperMen PUPR tentang Bendungan (pasal 12 dan pasal 13) dan Penyusunan RaperMen PUPR tentang Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum.

“Kami akan meminta Fatwa Hukum Menteri Hukum dan HAM terkait perjanjian kerja/perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan enam  prinsip dasar pengelolaan SDA yang disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutur Basuki dalam jumpa pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Ada pun enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA yang diputuskan Mahkamah Konstitusi adalah Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.

Ketiga, kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; Kelima, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD; Keenam, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.

Sebelum melakukan tindak lanjut jangka panjang tersebut, Kementerian PUPR akan melaksanakan tindak lanjut jangka pendek pada 2015 yaitu menyusun RUU tentang SDA guna memperbarui UU Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Sementara itu Kepala BPPSPAM Tamin M Zakaria mengatakan, saat ini ada 62 proyek kerjasama pemerintah swasta (KPS) baik kerjasama business to business (BtoB), maupun PDAM. Program tersebut tidak akan terpengaruh karena mengandung salah satu prinsip dasar pengelolaan SDA yang disyaratkan MK.

“Kerja sama air minum tadi dalam bentuk sambungan rumah, saya rasa masih berjalan. Oleh karena keputusan MK ini untuk penuhi hak rakyat atas air. Jadi setiap kerja sama SPAM itu, adalah untuk meningkatkan pelayanan di daerah bersangkutan,” tandas Tamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com