JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan sejumlah tambahan substansi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA). Tercatat, ada delapan pasal yang hendak ditambah substansinya.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat rapat kerja Komisi V di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2019).
Salah satu pasal yang mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi V yaitu Pasal 33. Di dalam usulannya, Basuki meminta adanya tambahan ayat di dalam pasal tersebut.
Sebab, sebelumnya hanya ada satu penjelasan di dalam pasal tersebut yang berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam'.
"Kami usulkan di dalam ayat dua larangan tadi dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari," kata Basuki.
Ia beralasan, saat ini di dalam kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar terdapat 5.800 desa yang dihuni sekitar 9,5 juta jiwa. Mereka memanfaatkan air non komersial dengan perizinan.
"Untuk itu kami usulkan bahwa Pasal 33 ini kalaupun disetujui ditambah satu ayat," ucap Basuki.
Rupanya, permintaan tersebut menuai perdebatan. Salah satunya berasal dari anggota Fraksi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, yang menilai usulan itu sebagai sebuah kemunduran.
"Yang namanya suaka alam ini tidak boleh diganggu. Kalau dibuka ruang ini bisa jadi multi tafsir. Yang namanya suaka alam harus dilindungi, apalagi namanya perlindungan alam," kata Jhoni.
Meski demikian, sebagian besar anggota fraksi di Komisi V setuju dengan usulan Basuki. Anggota Fraksi Golongan Karya, Hamka Baco Kady misalnya, meminta agar penambahan ayat tersebut dikaitkan dengan keberadaan Pasal 34.
"Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan peraturan pemerintah. Sebenarnya dengan diatur dalam peraturan pemerintah juga boleh. Tapi kalau diatur dalam RUU ini juga boleh," ucap Hamka.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN Sungkono menilai, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tidak menjadi persoalan bila ditambah ayat baru. Hanya, ia menggarisbawahi, agar pemanfaatan air di kawasan konservasi tersebut tidak untuk keperluan komersial.
Ketua Panitia Kerja RUU SDA Lasarus menyatakan, masyarakat yang tinggal di kawasan suaka alam dan pelestarian alam umumnya sudah turun temurun. Karena itu hak mereka dalam mendapatkan akses air perlu dilindungi.
"Jadi dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok," ujarnya.
Pada akhirnya, seluruh anggota fraksi yang hadir setuju dengan usulan penambahan ayat pada Pasal 33. Adapun bunyi ayat (2) pada pasal tersebut menjadi 'Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha,'.
Setelah mendapat persetujuan di dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi V, RUU SDA akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.