Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Teriak, Sofyan: Pajak Progresif Lahan Belum Jadi Kebijakan

Kompas.com - 23/08/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengembang properti menentang keras rencana pemerintah mengenakan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu bidang lahan.

Pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan  baru yang akan disahkan September 2019 mendatang.

Menurut pengembang properti, hal ini akan mematikan bisnis properti secara keseluruhan. Akibatnya perekonomian Nasional pun bisa hancur. 

Padahal, sektor properti telah lama terpuruk akibat menurunnya daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi global yang tak kunjung kembali normal.

Chairman dan Direktur Utama PT Intiland Development Tbk Hendro S Gondokusumo mengatakan ketidaksetujuannya.

Baca juga: Sofyan Djalil Klaim Banyak Terobosan Baru dalam RUU Pertanahan

Terlebih pengenaan pajak progresif ini diterapkan pada saat sektor properti tengah menata dirinya untuk kembali bangkit.

"Saya akan menyatakan setuju jika kebijakan pemerintah atau aturan apapun yang direncanakan pemerintah sepanjang itu mendukung dunia usaha. Namun, jika berpotensi merugikan dunia usaha, terutama sektor properti, akan sangat kontraproduktif," urai Hendro menjawab Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Ilustrasi apartemen.vkyryl Ilustrasi apartemen.
Hal senada dikatakan Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Archied Notopradono. Menurut dia, pajak progresif bukanlah saat yang tepat untuk diberlakukan saat ini.

"Itu kebijakan tidak sensitif terhadap upaya kami pelaku bisnis dan industri properti yang sudah berupaya mempertahankan produktivitas agar lokomotif ekonomi tetap jalan," tegas Archied.

Dia menambahkan, jika ingin mengenakan aturan pajak progresif, harus dilihat waktu yang tepat, seperti ketika masa-masa bisnis properti tengah dalam siklus terbaiknya.

Sebaliknya, jika diterapkan saat ini, ketika mulai tinggal landas dengan laju masih lambat, pengenaan pajak progresif akan sangat memberatkan.

"Bahkan bisa membuat kita makin terpuruk. Kalau sudah mati, 174 industri lainnya pun ikut gulung tikar," imbuh Archied.

Baca juga: Delapan Hal Kontroversial RUU Pertanahan

Untuk itu, dia berharap pemerintah meninjau ulang pengenaan pajak progresif ini. Bila perlu, rangkul pengembang untuk mengetahui permasalahan guna mencari solusi yang tepat dan terbaik.

Menanggapi keberatan pengembang, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang belum menjadi sebuah kebijakan.

"Saya katakan RUU Pertanahan ini memperkenalkan dua hal, pertama disinsentif untuk mencegah spekulasi tanah, dan kedua adalah insentif untuk mendorong investasi, termasuk insentif tanah," terang Sofyan kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Pajak Progresif Lahan Tak Berlaku Surut

Sementara untuk masalah pengenaan pajak atau aturan fiskal, kata Sofyan, diatur oleh UU Perpajakan, bukan UU Pertanahan.

Oleh karena belum menjadi sebuah kebijakan, Sofyan terbuka untuk mendengar suara dan aspirasi pengembang melalui focus group discussion (FGD). 

"Tentu saja (akan ada FGD). Saya sangat pro bisnis," tegas Sofyan.

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.
Sebelumnya diberitakan pengenaan pajak progresif kepada pemilik lahan lebih dari satu bidang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan lahan. Tujuannya agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal.

"Itu kebijakan fiskal yang akan kita perkenalkan di dalam RUU Pertanahan. Itu sebagai insentif dan diinsentif," kata Sofyan, usai memberikan kuliah umum di Kampus IPB Dramaga Bogor, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, pengenaan pajak progresif juga dibuat untuk menghindari adanya spekulasi lahan. Apalagi, pemerintah berencana membangun ibu kota baru di Pulau Kalimantan untuk menggantikan DKI Jakarta.

Baca juga: Pemilik Lahan Lebih dari Satu Bidang Bakal Kena Pajak Progresif

"Ini mau ada ibu kota baru, misalnya, orang sudah mulai ada spekulasi tanah. Dengan ada fiscal policy ini akan menetralkan," sambung Sofyan.

Besaran pentarifan pajak progresif ini, sebut Sofyan, akan dibahas kemudian setelah RUU rampung. Meski demikian, sebagai gambaran, sistem progresif yang berlaku layaknya pajak progresif kendaraan.

"Misalnya, mobil pertama pajaknya 100 persen, mobil kedua 150 persen, dan seterusnya," ungkap Sofyan.

Selain mengatur kepemilikan lahan, melalui kebijakan baru tersebut juga akan diatur besaran pajak yang lebih tinggi untuk lahan yang berada di lokasi strategis, seperti yang berdekatan dengan transportasi publik.

"Misalnya mau bikin TOD dekat stasiun MRT yang jarak kelilingnya antara 800 meter sampai 1 kilometer, dengan sistem fiskal itu bisa kita gunakan. Nanti di daerah yang dekat TOD, pajaknya lebih mahal. Yang pinggiran lebih murah, sehingga terjadi rasionalisasi," pungkas Sofyan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com