Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Klaim Banyak Terobosan Baru dalam RUU Pertanahan

Kompas.com - 16/08/2019, 13:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan disahkan September mendatang, memuat sejumlah aturan baru yang akan membantu negara dalam mengelola aset yang dimiliki.

"Tujuannya, bagaimana mengatur pertanahan secara komprehensif sehingga tanah menjadi aset bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat," kata Sofyan saat memberikan kuliah umum di Kampus IPB, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Sofyan Beberkan Alasan di Balik Penyusunan RUU Pertanahan

Selama ini, sebut dia, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara kesulitan memperoleh lahan untuk pembangunan infrastruktur.

"Secara de jure, seluruh tanah milik negara. Artinya, negara ini menguasai bumi dan air. Tapi de facto, negara enggak punya tanah," ujarnya.

Dengan adanya UU tersebut, pembebasan tanah untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas saat ini bukan menjadi sebuah persoalan. Tentunya, UU itu menjadi salah satu terobosan di bidang pertanahan.

Dalam RUU Pertanahan, imbuh Sofyan, salah satu terobosan yang dilakukan yaitu rencana pembentukan bank tanah.

Nantinya, lembaga tersebut akan bertugas mengumpulkan dan mendata seluruh lahan milik pemerintah yang ada, yang kelak dapat digunakan untuk kepentingan nasional.

"Sumbernya dari mana? Terlalu teknis. Intinya negara punya tanah. Sehingga ketika ada investasi, mau bikin rumah rakyat, mau bikin fasilitas puhblik, kita bisa berikan bank tanah tersebut," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau