Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Lahan Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 18/08/2019, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan aturan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang.

Aturan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan  disahkan September 2019.

Menurut Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR Andi Tenrisau, persentase pajak akan dibahas antara pemerintah dan Parlemen.

Adapun soal penerapannya, menurut dia, tidak akan berlaku surut.

"UU kan ada asasnya, tidak berlaku surut," kata Andi kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Pemilik Lahan Lebih dari Satu Bidang Bakal Kena Pajak Progresif

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Harison Mocodompis menambahkan, rencana penerapan aturan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Selama ini, mereka yang memiliki lahan lebih dari satu bidang, hanya membayar pajak dengan persentase yang sama dengan masyarakat yang hanya memiliki satu bidang lahan.

"Mestinya kan kemakmuran dia itu harus dibarengi dengan kontribusi kepada negara. Di situlah pajak progresif akan diatur, sekaligus sebagai instrumen kendali," kata Horison 

Untuk besaran persentase pajak, akan diatur setelah RUU Pertanahan diundangkan.

"Sekaran belum bisa kita pastikan, tapi diskusi ke arah situ dilakukan. Yang jelas UU ini bukan UU sektoral, tetapi mengatur sistem tata kelola pertanahan lebih baik ke depan," imbuh Harison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com