Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Klaim Ganti Untung Lahan Infrastruktur, Ternyata Ini Faktanya

Kompas.com - 21/08/2019, 11:08 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat debat capres putaran kedua yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Februari 2019 lalu, kandidat capres Joko Widodo menyampaikan, selama pembangunan proyek infrastruktur 4,5 tahun pemerintahannya, hampir tidak ada konflik dalam proses pembebasan tanah.

"Karena tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung," ungkap Jokowi pada saat itu. 

Namun, benarkah demikian?

Salah seorang warga bernama Agus, mengungkapkan, dirinya dan 48 warga di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, merasa dirugikan dengan proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan. 

Disebutkan, bahwa warga menghendaki harga tanah Rp 600.000 per meter persegi. Namun, tim appraisal yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya menghargai tanah tersebut Rp 250.000 per meter peregi atau jauh dari harga pasar. 

Baca juga: Urusan Pembebasan Lahan, Menurut Jokowi Hanya Ada Ganti Untung

"Itu untuk proyek peningkatan ruas jalan daerah Sukoharjo. Sekarang yang terkena dampak itu 433 bidang dari panjang 5,2 kilometer," ungkap Agus dalam acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

Rendahnya penawaran dari pemerintah lantaran appraisal menggunakan harga 'jalur mati' untuk menentukan harga ganti rugi lahan. 

"Sedangkan jalan yang dilewati di kampung saya, itu jalan hidup. Ada tulisannya ke Kabupaten Karanganyar, ke Kabupaten Wonogiri," sebut Agus.

Pelebaran dan perbaikan jalan di wilayah perbatasan Entikong dengan Malaysia.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pelebaran dan perbaikan jalan di wilayah perbatasan Entikong dengan Malaysia.
Kuasa Hukum Agus, Brestiaga Ganindya menyesalkan upaya yang dilakukan tim appraisal dalam memberikan penawaran harga. Saat ini, pihaknya telah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntaskan hal ini.

Namun, ia mengaku, ada kendala dalam menghadapi persoalan ini. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan karena tidak adanya data pembanding dari appraisal lain yang menyatakan bahwa harga tanah di wilayah tersebut Rp 600.000 per meter persegi.

Baca juga: Basuki: Malaysia Iri dengan PLBN Entikong

"Kita kemarin sudah tembusi empat kantor appraisal, tapi mereka tidak mau jadi pembanding di pengadilan negeri. Selidik punya selidik, mereka punya kode etik tidak tertulis, ketika ada proyek pemerintah itu appraisal lain tidak boleh jadi pembanding," jelas Brestiaga.

Kasus lain menimpa warga Pontianak bernama Martha. Akibat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, lahan parkir ruko dan hotel miliknya terkena imbasnya.

Alhasil, saat ini ruko dan hotelnya tidak dapat beroperasi dengan maksimal dan menimbulkan kerugian secara finansial. Hingga kini, Martha mengaku belum mendapatkan ganti rugi. 

"Ibu ini merasa keberatan, karena waktu pelebaran jalan dulunya satu jalur kemudian jadi dua jalur, kena bagian ruko dan hotelnya. Kurang lebih 30 meter persegi," ungkap kuasa hukum Martha, Andel. 

Andel mengaku, sudah dua kali bertemu dengan satuan kerja yang bertugas menangani proyek tersebut pada November tahun lalu.

Kendati tak mendapatkan jawaban yang tegas, kenyataannya, ia mengklaim, proyek pelebaran jalan itu tetap dilaksanakan. 

"Saya tanya beliau, bolehkah pemerintah lakukan pekerjaan di atas tanah yang belum ada persetujuan. Makanya langkah hukum kami sudah lakukan, pertama kita adukan gugatan perdata. Ini masih dipertimbangkan," gugat Andel.

Sebagian pekerja di jalan tol KLBM saat diberangkatkan mudik gratis ke kampung halaman, Rabu (29/5/2019).KOMPAS.com / HAMZAH Sebagian pekerja di jalan tol KLBM saat diberangkatkan mudik gratis ke kampung halaman, Rabu (29/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengungkapkan, harga penawaran yang diberikan appraisal kepada masyarakat bersifat final.

Namun, bila ada masyarakat yang keberatan maka berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pengadilan sendiri berhak memutus harga ganti rugi lebih tinggi dibandingkan yang ditentukan appraisal, sepanjang pemohon bisa menunjukkan data pembanding yang berasal dari appraisal lain.

Baca juga: Basuki Usul Sisa DIPA Lelang Digunakan untuk Talangi Pembebasan Lahan

"(Nilainya memang) final, tapi kan ada satu keputusan di pengadilan tadi nilainya harus dinaikkan. Pengadilan berhak menguji," kata dia.

Sementara itu, menyikapi kasus yang terjadi di Entikong, Arie menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak sepuluh kali dengan Martha maupun pihak yang dikuasakan.

Namun, karena sampai pertemuan terakhir tidak ada kesepakatan harga, langkah berikutnya yang ditempuh yaitu melalui jalur pengadilan.

"Karena tidak ada kesepakatan harga, BPN akan memvalidasi kepada PUPR (pihak yang membutuhkan lahan) untuk dilakukan konsinyasi," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com